Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari jalan yang shahih dari Zaid bin Khalid radliyallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam telah bersabda :"Barangsiapa yang mempersiapkan perbekalan orang yang berjihad fie sabilillah maka sungguh ia telah berjihad dan barangsiapa yang menanggung keluarga orang yang berjihad fie sabilillah dengan baik (cukup), maka sungguh ia telah berjihad" (HR. Bukhari No. 2843).
<a></a>
Ibnu Hibban rahimahullah telah berkata : "makna -faqad ghoza- (sungguh ia telah berjihad) adalah ia mendapatkan pahala seperti orang yang berjihad di medan jihad walaupun secara hakikat ia tidak berjihad".
Kemudian masih perkataan Ibnu Hibban dari jalur yang lain yaitu dari Basar bin Said : "Makna -faqad ghaza- akan ditulis baginya (orang yang mempersiapkan orang yang berperang atau menanggung keluarga mujahid). Pahalanya seperti pahala orang yang berjihad di medan-medan jihad, (utuh) tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya itu".
Dari jalur Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Umar, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam :"Barangsiapa yang mempersiapkan perbekalan orang yang berjihad hingga mencukupi, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berjihad hingga mujahid itu syahid atau kembali". Dari hadits ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, peringatan yang keras yang disebutkan secara lafadz untuk mempersiapkan perbekalan sampai tingkat cukup bagi mujahid yang berperang, sebagaimana lafadz hadits tersebut "hatta yastaqilla". Yang kedua, hadits ini mengisyaratkan persamaan dalam hal ajr atau pahala, walaupun pada hakikatnya tidak ikut dalam peperangan.
Subhanallah !! Sungguh beruntung orang yang mau bersegera menginfaqkan hartanya untuk perbekalan para mujahidin yang berjihad fie sabilillah dan menanggung keluarga mujahid yang ditinggal berjihad, dipenjara, dan mathlubin (DPO).
Namun fenomena yang terjadi sedikit sekali kaum muslimin yang dianugrahi Allah bayak harta yang sadar menginfaqkan hartanya di jalan Allah. Kalaupun sadar maka hanya memberikan infaq sekedarnya saja, tidak sampai mencukupi apa yang diperlukan para mujahidin untuk berjihad. Padahal Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam mengisyaratkan betapa memberi perbekalan dan menanggung keluarga mujahid meyebabkan mereka mendapat pahala yang sama dengan yang berangkat berjihad.
Kita memahami bahwa orang yang berjihad di medan-medan jihad tidak bisa mencari nafkah secara normal. Demikian pula para mujahid yang dipenjara atau mujahid yang statusnya mathlubin (DPO) serta para janda mujahidin. Keluarga mereka rata-rata dalam kondisi yang sangat sulit baik sosial maupun ekonomi. Karena itu bagi mereka yang belum terlibat jihad secara nyata, kesempatan menanggung ekonomi dan keperluan keluarga mujahid yang berjihad, dipenjara, mathlubin serta para janda adalah kesempatan emas memperoleh pahala yang besar. Jika demikian halnya kenapa masih ditunda-tunda...??
Ibnu Hibban rahimahullah telah berkata : "makna -faqad ghoza- (sungguh ia telah berjihad) adalah ia mendapatkan pahala seperti orang yang berjihad di medan jihad walaupun secara hakikat ia tidak berjihad".
Kemudian masih perkataan Ibnu Hibban dari jalur yang lain yaitu dari Basar bin Said : "Makna -faqad ghaza- akan ditulis baginya (orang yang mempersiapkan orang yang berperang atau menanggung keluarga mujahid). Pahalanya seperti pahala orang yang berjihad di medan-medan jihad, (utuh) tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya itu".
Dari jalur Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Umar, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam :"Barangsiapa yang mempersiapkan perbekalan orang yang berjihad hingga mencukupi, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berjihad hingga mujahid itu syahid atau kembali". Dari hadits ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, peringatan yang keras yang disebutkan secara lafadz untuk mempersiapkan perbekalan sampai tingkat cukup bagi mujahid yang berperang, sebagaimana lafadz hadits tersebut "hatta yastaqilla". Yang kedua, hadits ini mengisyaratkan persamaan dalam hal ajr atau pahala, walaupun pada hakikatnya tidak ikut dalam peperangan.
Subhanallah !! Sungguh beruntung orang yang mau bersegera menginfaqkan hartanya untuk perbekalan para mujahidin yang berjihad fie sabilillah dan menanggung keluarga mujahid yang ditinggal berjihad, dipenjara, dan mathlubin (DPO).
Namun fenomena yang terjadi sedikit sekali kaum muslimin yang dianugrahi Allah bayak harta yang sadar menginfaqkan hartanya di jalan Allah. Kalaupun sadar maka hanya memberikan infaq sekedarnya saja, tidak sampai mencukupi apa yang diperlukan para mujahidin untuk berjihad. Padahal Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam mengisyaratkan betapa memberi perbekalan dan menanggung keluarga mujahid meyebabkan mereka mendapat pahala yang sama dengan yang berangkat berjihad.
Kita memahami bahwa orang yang berjihad di medan-medan jihad tidak bisa mencari nafkah secara normal. Demikian pula para mujahid yang dipenjara atau mujahid yang statusnya mathlubin (DPO) serta para janda mujahidin. Keluarga mereka rata-rata dalam kondisi yang sangat sulit baik sosial maupun ekonomi. Karena itu bagi mereka yang belum terlibat jihad secara nyata, kesempatan menanggung ekonomi dan keperluan keluarga mujahid yang berjihad, dipenjara, mathlubin serta para janda adalah kesempatan emas memperoleh pahala yang besar. Jika demikian halnya kenapa masih ditunda-tunda...??
Lihatlahtah mereka...
Bela'lah mereka....
Kunjungilah mereka...
Adakah mereka masih makan seperti apa yang kita makan...??!
Masihkan anak-anak mereka belajar seperti anak-anak kita belajar...
Masihkah mereka tidur di tempat yang layak seperti halnya kita dan keluarga kita tidur...
Masihkah mereka punya harapan dan cita-cita...
Sebagaimana keluarga kita mempunyai harapan dan cita-cita...
Wahai kaum muslimin...
Wahai kaum muslimin...
Wahai orang yang berlimpah harta...
Wahai ikhwan yang masih punya kepedulian...
Janganlah ditunda-tunda lagi untuk menanggung keluarga mujahidin yang berjihad, yang dipenjara, yang mathlubin dan para janda selagi masih ada kesempatan dan harta
untuk membiayai dan menanggung mereka.
Dari Abu Umamah radliyallahu'anhu dari Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda :"Barangsiapa tidak pernah berperang atau tidak pernah mempersiapkan keperluan untuk orang yang akan melakukan perang atau tidak berlaku sebagai pengganti dari seseorang yang melakukan peperangan dalam keluarganya dengan kebaikan (yakni mencukupi keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan nafkah, perlindungan dan apa saja yang dibutuhkan-ed) maka Allah akan menimpakan kepadanya suatu bencana sebelu hari kiamat" (HR. Imam Abu Dawud dengan sanan shahih)
imam mujahid Ibnu Nuhas menjelaskan : "Yang dimaksud "biqari'atin" (bencana/musibah) disini adalah "Ad-dahiyatusy Syadiidah" yang maknanya bencana atau malapetaka yang dahsyat, atau musibah atau menjadikan Allah layak menghukum mereka" (lihat Masyariul Asywaq. Imam Mujahid Ibnu Nuhas Ad Dimsyaqi Ad Dimyathy, I/43. Darun Nafais, Al Urdun)
untuk membiayai dan menanggung mereka.
Dari Abu Umamah radliyallahu'anhu dari Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda :"Barangsiapa tidak pernah berperang atau tidak pernah mempersiapkan keperluan untuk orang yang akan melakukan perang atau tidak berlaku sebagai pengganti dari seseorang yang melakukan peperangan dalam keluarganya dengan kebaikan (yakni mencukupi keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan nafkah, perlindungan dan apa saja yang dibutuhkan-ed) maka Allah akan menimpakan kepadanya suatu bencana sebelu hari kiamat" (HR. Imam Abu Dawud dengan sanan shahih)
imam mujahid Ibnu Nuhas menjelaskan : "Yang dimaksud "biqari'atin" (bencana/musibah) disini adalah "Ad-dahiyatusy Syadiidah" yang maknanya bencana atau malapetaka yang dahsyat, atau musibah atau menjadikan Allah layak menghukum mereka" (lihat Masyariul Asywaq. Imam Mujahid Ibnu Nuhas Ad Dimsyaqi Ad Dimyathy, I/43. Darun Nafais, Al Urdun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar